Sejarah RSUD dr. Loekmono Hadi
Rumah Sakit Umum Kudus didirikan tahun 1928 oleh Pemerintah Hindia Belanda, dan Direktur pertama adalah dr. C.Van Proosdy. Pada tahun 1942, Jepang masuk dan menguasai Hindia Belanda, sehingga Rumah Sakit Umum Kudus juga dikuasai Jepang. Pada tahun 1945 Jepang kalah perang dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan demikian Rumah Sakit Umum berada di bawah kekuasaan pemerintahan Indonesia. Selama pemerintahan Jepang, Rumah Sakit Umum Kudus dipimpin oleh d Lie Gik Djing, dr.R.SW.Roroem dan dr. Tjia, kemudian setelah Jepang pergi, pada tahun 1946 Rumah Sakit Umum Kudus dipimpin oleh dr. Loekmonohadi.
Rumah Sakit Umum Kudus juga digunakan untuk tempat kuliah dan praktek oleh Perguruan Tinggi Kedokteran (PTK), sehingga Rumah Sakit Umum Kudus selain melaksanakan pelayanan kesehatan juga sebagai tempat pendidikan Dokter, bidan dan perawat.
Pada tahun 1983, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Daerah Tingkat II Kudus tanggal 9 September 1983 Nomor 061/433/1983 tentang susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum menetapkan bahwa Rumah Sakit Umum Kudus merupakan Rumah Sakit kelas C yaitu Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayanan kesehatan paling sedikit 4 (empat) cabang spesialisasi yaitu : Penyakit Dalam, Bedah, Kebidanan dan Penyakit Kandungan serta Kesehatan Anak.
Pada tahun 1991, berdasarkan Keppres Nomor 38/Keppres.SK/VIII/1991 tanggal 26 Agustus 1991 tentang Unit Swadana dan tata cara pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Kudus. Hal ini dimaksudkan agar Rumah Sakit Umum Kudus dapat meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 17 Tahun 1992 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Kudus menjadi Rumah Sakit Unit Swadana Daerah dimana Rumah Sakit berwenang untuk mengelola dan menggunakan penerimaan fungsionalnya secara langsung.
Pada tahun 1993, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 1884/306/1993 tentang uji coba Rumah Sakit Umum Kabupaten Dati II Kudus sebagai Unit Swadana dan tata cara pengelolaan keuangannya.
Pada tahun 1994, keluar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22/Mendagri/SK/III/1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.
Pada tahun 1995, dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1997/Menkes/SK/I/1995 tanggal 30 Januari 1995 tentang peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus dari Rumah Sakit Umum kelas C menjadi Rumah Sakit Umum kelas B Non Pendidikan.
Pada tahun 1996, keluar Keputusan Bupati KDH Tingkat II Kudus No.445/526/1996 tanggal 6 Pebruari 1996 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dati II Kudus dari Kelas C menjadi Kelas B Non Pendidikan.
Pada tahun 1997, keluar Perda Kabupaten Dati II Kudus No.3 Tahun 1997 tanggal 5 Pebruari 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Uumum Daerah Kabupaten Dati II Kudus.
Perda tahun 2001, keluar Keppres No.20 tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelola Rumah Sakit Daerah dan pada tahun 2002 keluar Keputusan Mendagri No. 1 tahun 2002 tanggal 24 Januari 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah.
Pada tahun 2002, keluar Perda Kabupaten Kudus No. 4 tahun 2002 tanggal 8 Juli 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus.Pada tahun 2003, keluar Keputusan Bupati Kudus No. 5 tahun 2003 tanggal 25 Januari 2003 tentang Uraian Tugas Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus.
Pada tahun 2008 keluar Perda Kabupaten Kudus No. 15 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi PamPraja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kudus.
Sejalan dengan perkembangan rumah sakit dan tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan maka sarana dan prasarana gedung, sumber daya manusia dan fasilitas peralatan kedokteran untuk menunjang operasional rumah sakit terus diupayakan ditambah agar dapat memenuhi standart pelayanan yang dipersyaratkan. Dari sisi mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus telah terakreditasi dari Lembaga Akreditasi Rumah sakit Damar Husada Paripurna (LARSDHP) yang dilaksanakan tanggal 6 Februari 2023 secara daring dan tanggal 9,10 Februari 2023 secara luring di RSUD dr.Loekrnono Hadi dengan “LULUS PARIPURNA” dengan Sertifikat Nomor : OOL4llU/1112023 berlaku sampai dengan tanggal 15 Februari 2027.