Gambaran Umum dan Tupoksi
Gambaran Umum SKPD
Rumah sakit merupakan salah satu bentuk sarana kesehatan yang berfungsi untuk melakukan upaya kesehatan dasar, rujukan dan penunjang. Sebagai organisasi dalam bidang jasa pelayanan yang bersifat non profit dan sekaligus merupakan lembaga sosio economic, artinya rumah sakit selain memperhatikan faktor keuangan di sisi lain tetap dituntut untuk memperhatikan pelayanan yang berfungsi sosial. RSUD dr. Loekmono Hadi adalah Rumah Sakit Pemerintah tipe B Non Pendidikan yang berada di Kabupaten Kudus harus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Untuk melaksanakan hal tersebut maka rumah sakit haruslah mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi yang jelas sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus.
RSUD dr. Loekmono Hadi terletak di wilayah yang tingkat lalu lintasnya tinggi dan berada di tengah kota yang padat penduduknya sehingga mempunyai aksesbility dan sangat mudah dijangkau.
RSUD dr. Loekmono Hadi mempunyai 425 TT dan memiliki fasilitas-fasilitas yang mendukung pelayanan antara lain : pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap (termasuk perawatan jiwa), pelayanan rawat intensif (meliputi ICU, PICU-NICU, HCU dan Unit Stroke), pelayanan penunjang, pelayanan gawat darurat, pelayanan hemodialisa, pelayanan farmasi, pelayanan gizi dan pelayanan ambulan.
Maksud dan Tujuan
- Maksud Daftar Informasi Publik pada RSUD dr. Loekmono Hadi ini dimaksudkan sebagai bentuk dokumentasi informasi yang dapat dimanfaatkan oleh unit terkait maupun oleh masyarakat.
- Tujuan Tersedia informasi yang cepat dan tepat waktu, akurat dan tidak menyesatkan.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok RSUD dr. Loekmono Hadi adalah Menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan;
- Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan;
- Pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan penunjang medik, keperawatan dan penunjang non medik, umum, keuangan, pengembangan dan informasi kesehatan;
- Pelaksanaan kesekretariatan rumah sakit;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.