Liputan dari Semarang TV tentang pengelolaan Limbah B3 di RSUD dr. Loekmono Hadi. Wakil Direktur Umum dan Keuangan (Sugiarto, SKM, M.Kes) didampingi Kepala Instalasi Penyehatan Lingkungan (Sri Hadi Wahyuningsih, SKM) memberikan keterangan terkait pengelolaan LB3 di rumah sakit. RSUD dr. Loekmono Hadi telah mendapatkan ijin Incenerator, ijin TPS LB3 dan ijin IPAL. 1. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, nomor : SK.302/Menlhk/Setjen/PLB.3/7/2017 TENTANG ” Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Untuk Kegiatan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Atas Nama Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi”. 2. Keputusan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus Nomor : 660.1/1573/09.04/2017 TENTANG Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air Kepada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kudus. 3. Keputusan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus Nomor : 660.1/1458/09.04/2017 TENTANG Pemberian Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kepada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus. Kedepan RSUD dr. Loekmono Hadi terus berkomitmen melakukan pengolahan limbah sesuai dengan prosedur.
#LB3
#Incenerator
#MelayaniSetulusHati
#RumahSakitPilihanUtamaMasyarakat
#KudusSehat
#KudusHebat