Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Kelas B, yang melakukan pelayanan kesehatan. Pelayanan Kesehatan adalah Pelayanan peningkatan kesehatan (promotifl, pencegahan penyakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratifl dan pemulihan kesehatan (rehabilitati} yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
RSUD bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah. Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus yang selanjutnya disebut BLUD RSUD adalah sistem yang diterapkan oleh organisasi bersifat khusus dalam masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
RSUD dr. Loekmono Hadi merupakan unit organisasi yang bersifat khusus dalam penyelenggaraan layanan kesehatan secara profesional yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik Daerah dan pengelolaan kepegawaian. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi adalah Rumah Sakit Pemerintah Kelas B Pendidikan yang berada di Kabupaten Kudus. Untuk RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus melaksanakan hal tersebut maka Rumah Sakit haruslah mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi yang jelas sesuai dengan
Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Kelas B Pendidikan.
Berikut adalah tugas Pokok RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus adalah “Menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan”. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, RSUD dr. Loekmono Hadi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan.
b. Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan.
c. Pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan penunjang medik, keperawatan dan penunjang non medik, umum, keuangan, pengembangan dan informasi kesehatan.
d. Pelaksanaan kesekretariatan Rumah Sakit.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan sebagai rujukan pelayanan kesehatan spesialistik dan terjangkau masyarakat, maka RSUD dr. Loekmono Hadi menyusun program dan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun 2024 yaitu :
– Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota dengan 1 Kegiatan dan 1 Sub Kegiatan yaitu:
– Peningkatan Pelayanan BLUD dengan sub kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD
– Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, dengan Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dengan 3 sub kegiatan:
– Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit
– Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan
– Pemeliharaan Rutin dan Berkala Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah
RSUD dr Loekmono Hadi Kudus > Elements > Post Grid > Profil > Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah