Berdasarkan Peraturan Direktur Nomor 1 tahun 2019 Tentang Kebijakan Pelayanan Pasal 6 Pelayanan Gawat Darurat IGD RSUD dr. Loekmono Hadi Menerima Pasien Berdasarkan Kegawatdaruratan Pasien Bukan Berdasarkan Nomor Antrian.
Pasien yg datang akan di-skoring sesuai parameter Obyektif Early Warning System (EWS). Skor Kegawatdaruratan urutan paling Tinggi akan didahulukan untuk ditangani terlebih dahulu.
Berita Selengkapnya Klik Disini
Leave a Reply